Rabu, 18 Agustus 2010

Pemkab Bulukumba Kembalikan Rp 5,7 Miliar


pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengembalikan uang negara yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab ke kas daerah sekitar Rp 5,7 miliar.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bulukumba Ali Saleng di Bulukumba, Senin (19/4/2010), mengatakan, jumlah anggaran tersebut merupakan akumulasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Kabupaten Bulukumba.
"Dana sebesar Rp 5,7 miliar lebih itu masuk sebagai pendapatan daerah lain-lain pada tahun anggaran 2009. Mekanisme pengembalian uang langsung disetor ke rekening Pemkab Bulukumba di Bank Sulsel Cabang Bulukumba," katanya.
Dia menjelaskan, dari total pengembalian uang negera tahun anggaran 2009 itu, sebagaian besar di antaranya adalah denda proyek dari kontraktor, pengembalian biaya perjalanan dinas dan gaji PNS dan pejabat.Ali Saleng menambahkan, temuan BPK, BPKP dan Inspektorat wajib ditindak-lanjuti sebab jika tidak dilakukan, maka persoalan ini akan dibawa ke tim tindak lanjut
Pemkab Bulukumba yang terdiri atas staf pemkab dan aparat kepolisian."Bila tidak ada penyelesaian, temuan tersebut akan diserahkan ke polisi atau kejaksaan," katanya.

Tidak ada komentar:

Laman

Pengikut