Rabu, 18 Agustus 2010

Visi & Misi Wakil Bupati Bulukumba


PADASI Sang Mediator
Pascaterpilih dan dilantik sebagai Wakil Bupati Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kinerja 100 hari pertama pemerintahan Padasi bersama Bupati Sukri Sappewali dinilai masih setengah hati alias jauh dari harapan masyarakat di daerah ini.
Keinginan rakyat untuk merasakan manajemen atau pengelolaan pemerintahan yang mengedepankan peningkatan pelayanan publik, transparansi, dan partisipatif, serta sedapat mungkin jauh dari pengaruh kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) belum optimal dilaksanakan duet Sukri-Padasi.
Hal tersebut mengemuka dalam Obrolan Waroeng Kopi Agri yang mengambil tema Evaluasi 100 Hari Pemerintahan Sukri-Padasi, akhir pekan lalu (16/12). Acara di Warung Kopi Agri ini digelar atas kerja sama Inlander Institute, Dewala Institute, dan Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Bulukumba.
Pada obrolan itu tampil sebagai pembicara, Wakil Bupati Bulukumba Padasi, anggota DPRD dari PKS Ahmad Saleh, dan Direktur Dewala Institute Muhammad Haekal. Dipandu langsung anggota KPUD Bulukumba, Arum Spink.
Namun, menjawab komentar para panelis dan beberapa peserta obrolan, Padasi mengakui memang selama ini pemerintahannya dengan Bupati Sukri belum bisa berbuat banyak. Termasuk untuk merealisasikan beberapa program yang sempat dijanjikan pada pilkada lalu. Padasi baru mampu menjadi mediator bagi para pendahulunya.
Selama ini duet yang pada pilkada lalu diusung PDIP, PKB dan PBB itu baru tahap melanjutkan program yang telah dilakukan sejak pemerintahan di bawah kendali Patabai-Syahrir. "Makanya sampai hari ini kita terbuka menerima pemikiran dan saran dari masyarakat. Karena kami mengakui bahwa harapan itu sulit terwujud bila hanya berharap dari kami. Tapi mesti mendapat dukungan banyak pihak," ujar Padasi berdiplomasi.
Sayang, kendati medapat berbagai macam pertanyaan, jawaban dari mantan Sekwan DPRD Kota Makassar ini dinilai sebagian peserta tak memuaskan. Pasalnya, pria kelahiran Bontotiro ini hanya menjawab beberapa pertanyaan saja. Itu pun terkadang di luar substansi pertanyaan.
Syariat Islam
Namun demikian, meski belum sepenuhnya, penerapan syariat Islam melalui peraturan daerah (perda) di Kabupaten Bulukumba (termasuk Kota Makassar dan Pangkep) mulai diberlakukan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba telah memberlakukan perda tentang kewajiban membaca al-Quran, berbusana muslimah, membayar zakat dan perda minuman keras (miras).
Penerapan perda bermakna syariat Islam ini telah bergema di bumi Panrita Lopi Bulukumba yang berpenduduk 356.247 jiwa, sehingga mampu mengatasi buta aksara al-Quran. Terhitung sejak 1995, sebelumnya jumlah masyarakat Kabupaten Bulukumba buta membaca al-Quran sekitar 30 persen dan kini sudah seluruhnya mampu membaca al-Quran, demikian pula dengan perda zakat.
Sejak pemberlakuan perda zakat, hasil zakat yang diperoleh pemkab mampu menutupi pajak dan retribusi yang dibebankan kepada masyarakat. Potensi zakat tersebut sangat besar, pada awal penerapannya jumlah zakat yang terkumpul mencapai Rp 90 miliar atau sembilan kali lipat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bulukumba.
Pelaksanaan perda zakat dan miras di Bulukumba juga akan segera diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Dari rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu di gedung DPRD Makassar yang membahas tentang hal tersebut, terungkap bahwa pemerintah kota setempat begitu antusias menerapkan syariat Islam .
Terbukti, Pemkot Makassar bersama pihak Badan Amil Zakat (BAZ) Makassar telah membentuk panitia penyusunan konsep rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata cara pengumpulan, pemeliharaan, pendayagunaan dan pengembangan zakat di Kota Makassar.
Dalam ranperda tersebut diatur tentang harta yang wajib dizakatkan, seperti uang, hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pertambangan, emas, perak dan penghasilan lainnya yang mencapai di atas Rp 1 juta. Zakat fitrah tidak diatur dalam raperda tersebut.
Renovasi Kantor
Selain itu, pemerintahan Padasi bersama DPRD Bulukumba sepakat mengusulkan renovasi kantor bupati pada tahun 2006 mendatang. Sebab, keberadaan bangunan tersebut dinilai terlalu sempit dan sudah tidak layak.
Selain itu, kondisi kantor orang nomor satu dan dua di daerah ini sudah tak memadai dibanding kantor bupati di daerah lain di Sulawesi Selatan. Kantor yang sekarang ditempati Wabup Padasi bersama Bupati Sukri Sappewali ini tergolong paling sederhana.
Usulan renovasi itu disampaikan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Bulukumba pada rapat paripurna pengesahan perubahan APBD 2005 di gedung wakil rakyat itu (16/12). Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Arif itu turut dihadiri dua wakil ketua DPRD, Wakil Bupati Bulukumba Padasi, dan beberapa pimpinan dari unsur muspida setempat. Serta dihadiri para anggota legislatif dan pejabat eksekutif lainnya.
Sementara itu dari laporan perubahan APBD 2005 yang baru disahkan itu diketahui kini total pendapatan APBD 2005 mencapai Rp 254,8 miliar atau ada penambahan Rp 4 miliar dari total pendapatan sebelum perubahan yang dipatok sebanyak Rp 250,8 miliar. Sementara total pengeluaran setelah perubahan APBD 2005 tersebut mencapai Rp 252, 3 miliar atau ada tambahan pengeluaran sebesar Rp 3,1 miliar dari APBD 2005 sebelum perubahan hanya mencapai Rp 249,2 miliar.

Tidak ada komentar:

Laman

Pengikut